Uncategorized
30
December
2009

KEJAKGUNG TETAP AKAN AJUKAN KASASI VONIS PRITA

Jakarta, 30/12/2009 (Kominfo-Newsroom) – Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang Selasa (29/12) lalu memberikan vonis bebas terhadap Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik terhadap RS Omni Intenasional.

Prita dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Hakim juga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu (30/12), jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa majelis hakim PN Tangerang tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya (Vide Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

Dijelaskan, pertama, bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim e-mail merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum, akan tetapi dalam amar putusannya justru membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Kedua, bahwa seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (Ontslag Van Rechtvervolging), bukan membebaskan (Vrijspraak), karena dalam pertimbangannya menyatakan adanya alasan pembenar, tetapi kemudian menyatakan salah satu unsur tidak terbukti. (t.Ut/ysoel)

ShareThis
rate
A A A print mail
Ada 0 komentar untuk artikel ini. Posting Komentar Anda
PUSAT DATA DEPKOMINFO - DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA © 2009
Saran dan kritik: webadmin[at]depkominfo.go.id