November
2006
Resume RDPU Pansus RUU ITE
Sejak 17 Mei 2006 hingga 13 Juli 2006, Pansus RUU ITE DPR RI menggelar beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa institusi membahas RUU ITE. Berikut resumenya.
1. Dengan Menteri Kominfo, 17 Mei 2006
Secara umum, anggota Pansus RUU ITE sependapat dengan pemerintah, bahwa Indonesia sudah segera memiliki UU ITE. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota pansus, soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terasa mengemuka. Menurut beberapa anggota Pansus, PPNS dinilai tak akan siap menjadi penyidik yang andal, sehingga perannya perlu dipertanyakan lagi. Pertanyaan mengenai kesiapan PPNS menjadi pendamping Polri sebagai penyidik benar-benar mengemuka. PPNS dianggap hanya latah dan ikut-ikutan pola PPNS yang sudah ada di UU lain, seperti Perpajakan, Bea dan Cukai. Atas pertanyaan ini, Menkominfo menjawab bahwa PPNS tetapn diperlukan, karena secara konseptual diperlukan. Saat ini sudah ada PPNS yang dilahirkan oleh UU Telekomunikasi, untuk melakukan pengawasan frekuensi. PPNS melakukan hal-hal teknis yang kurang dipahami oleh kepolisian. Hanya saja dalam prakteknya tetap ada koordinasi antara PPNS dengan kepolisian.
2. Dengan Polri dan Kejaksaan Agung, 18 Mei 2006
Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sangat mendukung terbentuknya UU ITE. Bahkan keduanya meminta DPR agar segera mensahkan RUU ITE menjadi UU ITE. Hanya ada saran dari Polri dan Kejaksaan agar ancaman pidana sebaiknya minimal 5 (lima) tahun agar penyidik bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana ITE. Juga ada saran agar sebaiknya UU ini menggunakan dua jenis ancaman pidana, yakni ancaman minimal dan maksimal. Penggunaan kata ”dan atau” dalam ancaman pidana badan dan atau denda, diajurkan untuk diganti dengan hukuman kumulatif, sehingga kata yang dipakai ”dan”. Ini agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
Polri dan Kejaksaan sama-sama mendukung adanya PPNS, karena akan sangat membantu proses penegakan hukum ITE. Hanya saja, keduanya meminta Departemen Kominfo untuk selektif dalam memilih dan menujuk PPNS yang tepat, yang melek teknologi dan melek hukum. PPNS yang andal akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakkan hukum di bidang tindak pidana ITE. Ada beberapa anggota Pansus yang meminta ”studi banding” ke negara-negara yang telah menerapkan cyber law, agar bisa lebih memahami teknologi informasi.
3. Dengan Microsoft dan Linux, 25 Mei 2006
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE, Komisi I DPR RI, diusulkan agar RUU tersebut mensyaratkan penggunaan software open source dalam transaksi elektronik yang berlaku. Usulan tersebut disampaikan Roesmanto, penggiat dan aktivis open source dan Linux, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI. Penggunaan software open source diperlukan dengan pertimbangan keamanan sistem. Semua software yang terkait dalam undang-undang tersebut harus open source, jadi mudah diaudit, dan kalau ada kesalahan bisa ketahuan salahnya di mana, dan kodenya bisa dilacak. Model software yang diimplementasikan harus tepat karena menyangkut transaksi-transaksi yang penting, sekaligus membahayakan.
"Jadi masukan dari saya, software yang digunakan harus open source. Memang untuk bisnis software mungkin ini agak extrim, tapi kalau untuk perencanaan di pemerintah ini riil. Contohnya di Peru dan Brazil sudah mencantumkan di Undang-Undangnya untuk menggunakan open source," ungkapnya. RUU ITE merupakan rancangan untuk undang-undang yang mengatur keamanan transaksi elektronik dan undangundang di dunia cyber. RUU ini melewati masa pembahasan yang alot, memakan waktu sampai bertahun-tahun. Kalangan pengusaha menganggap penting undang-undang ini, agar ada jaminan hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Ditambah lagi, pandangan pelaku usaha online yang menolak transaksi dari Indonesia, karena dicurigai menggunakan kartu kredit curian. Dalam rapat dengar pendapat itu, DPR juga mengundang perwakilan dari Microsoft, untuk dimintai pendapatnya tentang RUU tersebut terkait dengan software.
4. Dengan Perbankan (BI, BCA, Bank Mandiri, PPBI, AKKI) ), 1 Juni 2006
Secara umum, Bank Indonesia dan lembaga perbankan antusias menyambut RUIU ITE dan meminta DPR RI segera mengundangkan, agar bisa menekan angka kejahatan di bidang transaksi elektronik seperti pembobolan rekening dan penyalahgunaan kartu kredit. Antusiasme Bank Indonesia dan lembaga perbankan, nampaknya, kurang mendapatkan tanggapan serius dan anggota Pansus. Terkesan, anggota Pansus masih ingin berlama-lama dalam pembahasan RUU ITE ini. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota Pansus masih hamper sama dengan acara RDPU yang digelar sebelumnya, belum menukik ke persoalan pokok, sehingga terkesan berulang-ulang. Ini dikarenakan pengetahuan anggota Pansus tentang dunia cyber masih sangat minim.
5. Dengan UI dan ITB, 8 Juni 2006
Pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia, Edmon Makarim berpendapat fokus utama dari RUU ini adalah menghadirkan informasi elektronik menjadi bernilai secara hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian. Itu terjadi karena selama ini ada kemungkian hakim menolak menggunakan alat bukti elektronik. Menurut Edmon, info elektronik dapat diekuivalenkan dengan kertas dimana untuk bernilai hukum seharusnya sebuah informasi elektronik berbentuk tertulis, bertandatangan dan original, dalam kondisi tertentu. Dengan begitu setelah berlakunya undang-undang ini hakim tidak boleh menolak alat bukti elektronik dan harus melakukan verifikasi dengan patokan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Edmon menambahkan informasi dan transaksi elektronik perlu kualifikasi tertentu agar memiliki nilai hukum.yang pertama informasi itu harus berasal dari sistem yang layak dipercaya. Selain itu para pihak yang bertransaksi perlu menggunakan tanda tangan elektronik. maksudnya agar parapihak tidak memungkiri substansi sebuah transaksi. Untuk itu ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan pertama dalam arti luas yang berbentuk geometric dan dalam arti sempit yaitu tanda tangan digital. Sebuah informasi elektronik dapat berkedudukan baik sebagai barang bukti maupun alat bukti. Dalam hukum acara pidana ketika berkedudukan sebagai barang bukti maka harus dirangkaikan dengan alat bukti lain sehingga dapat diidentifikasi sebagai petunjuk sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.
6. Dengan Operator Telekomunikasi (Indosat dan Exelcomindo)
a. Exelcomindo – operator XL
Apabila RUU ini hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ITE melalui internet, apakah akan ada undang-undang lain yang memberikan perlindungan terhadap transaki yang dilakukan melalui jaringan dan jasa telekomunikasi, seperti mobile banking, transaksi berbasis SMS (SMS based transaction), dan jenis transaksi lainnya yang berbasisskan teknologi telekomunikasi dan IT di masa depan?
Sebagaimana informasi, transaksi elektronis yang dilakukan melalui penyelenggara telekomunikasi, pada umumnya melibatkan penyediaan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta penyediaan konten atau aplikasi yang dapat disediakan oleh penyedia jaringan dan pihak sesungguhnya dapat dijelaskan, namun harus diantisipasi apabila ada perbedaan persepsi dalam mendefenisikan batas tanggung jawab masing-masing pihak. Sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi berkomitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepadam pelanggan, termasuk di dalamnya menyokong informasi dan transaksi elektronik, dalam bentuk penyediaan jaringan dan jasa. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami senantiasa memenuhi seluruh standar penyedia jaringan yang ada, termasuk standar system operasi jaringan dan standar layanan.
b. Indosat
Transaksi elektronik adalah suatu transaksi antara dua pihak atau lebih yang dilakukan dengan menggunakan perangkat yang dapat membentuk atau dapat menerima perintah susunan data dalam bentuk elektronik atau digital. Pengertian ini yang akan melekat dalam setiap transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, akan terkait tiga hal yaitu, pengirim(sender), pengolah (Procesor) dan Penerima (Recipient). Dilihat dari elemen-element yang terkait, ada ke masalah perangkat (divice), aplikasi dan masalah media penyalur (data link). Device ini yang nanti juga berhubungan dengan system pengamanan. Secara garis besar, dalam aplikasi elektronik: bentuk layanan dalam transaksi eletronik bisa berupa ATM, transfer dana, payment, pembelian dan pemberian informasi. Ini sudah banyak yang terimplementasi sekarang ini. Untuk payment, dalam Grup Indosat, misalnya sudah terdapat pembayarn public utilities, seperti GSM dan CDMA termasuk pembelian pulsa lewat sarana elektronik, termasuk PLN, asuransi, dan jasa pendidikan seperti SPP Universitas. Ini harus didukung dengan aplikasi dan dukungan database service. Nantinya yang terkait ke transaksi elektronik, yang memegang peranan penting juga masalah delivery channel, seperti ATM, BOS (kartu debet dan kartu kredit di toko), internet, dan mobile, dan IVR (Interactive Voice Response/transaksi lewat telepon. Jadi bisa dikatergorikan Customer to Customer, atau Business to business, atau kombinasi keduanya. Semua transaksi berkaitan dengan pembayaran atau imbal ganti. Setelah dilakukan checking di institusi tersebut, akan dilakukan konfirmasi, sehingga seller mendapat kepastian bahwa datanya benar, kemudian terjadilan transaksi dan memberikan produk atau jasa kepada buyer. Pemindahan dana-nya akan dilakukan kemudian melalui bank yang telah ditunjuk, dalam transaksi elektronik, adanya suatu badan yang disebut Certificate Authority, atau Trusted Party: suatu party yang dipercaya baik oleh pihak buyer maupun seller, sebagai pelaku verifikasi.
7. Dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), 21 Juni 2006
a. Model cyberlaw yang lebih dibutuhkan dan ideal bagi bangsa Indonesia adalah UU TI yang tidak sekadar berkarakter sebagai umbrella provision, melainkan model UU TI yang mengatur aspek-aspek hukum TI secara utuh serta menjadi guidance yang bersifat melindungi;
b. Dalam rangka pembaharuan dan pembangunan hukum TI di Indonesia a quo sangat perlu dilakukan untuk mensinergikan antara prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Franken (integrity, authenticity, availability, flexibility dan confidentiality serta dua prinsip lainnya, yaitu fleksibilitas teknologi dan adaptabilitas hukum) dengan prinsip-prinsip lain yang diusulkan tersebut meliputi: Visi global, nilai-nilai social, kerakyatan dan demokrasi, transparansi, dan sosialisasi, dan supremasi (lebih mengedepankan logic of law daripada logic of power);
c. Dalam rangka merespon perkembangan TI in casu penggunaan tandatangan digital dan dokumen elektronik, hakim dapat menggunakan metode penafsiran analogis maupun intepretasi ekstentif. Interpretasi analogis dapat dilakukan apabila belum ada suatu peraturan hukum yang mengantur mengenai data elektronik atau digital.
8. Dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 22 Juni 2006
Secara umum, YLKI sangat menyambut baik keberadaan RUU ITE agar bisa menjadi payung hukum bagi kegiatan iformasi dan transaksi elektronik, hanya saja YLKI meminta DPR RI untuk tidak terburu-buru untuk menetapkannya menjadi UU. DPR diminta untuk secara seksama memeriksa kembali naskah RUU ITE yang disampaikan pemerintah, sehingga bisa menghasilkan UU yang kredibel dan berwibawa. Sebelum menentapkan RUU ITE menjadi UU, YLKI mengusulkan agar adanya keseragaman terhadap terminology Class Action, menggunakan Gugatan Perwakilan atau Gugatan Kelompok. YLKI juga mempertanyakan Gugatan Perwakilan dalam RUU ITE yang tak ada ganti rugi individual, yang jelas bertentangan dengan spirit Class Action yang sebenarnya. YLKI juga meminta Pansus RUU ITE untuk mengacu juga pada UU UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan Payung bagi seluruh UU yang punya dimensi terhadap perlindungan konsumen.
9. Dengan Telkom dan Telkomsel, 28 Juni 2006
RUU ITE harus dapat memberikan perlindungan kepada para operator sebagai penyedia jaringan disamping itu perlu juga memikirkan aspek sisi keamanan perusahaan guna mencegah masuknya hacker kedalam sistem jaringan. Hal tersebut terungkap saat Pansus ITE mengadakan RDPU dengan Dirut PT Telkom Arwin Rasyid dan Dirut Telkomsel Kiskenda Suryaharja.Dirut Telkom Arwin Rasyid mengatakan perlu memasukkan aspek perlindungan terhadap perusahaan khususnya dunia perbankan, karena dampak kejahatan hacker dapat menyebabkan rusaknya sistem komputer bahkan dapat merugikan konsumen.Untuk itu perlunya suatu regulasi yang dapat memberikan suatu jaminan hukum atas transaksi elektronik, berskala nasional dan global (cross border transaction regulation). Sejumlah anggota pansus menyambut baik perlunya memasukkan unsur perlindungan terhadap penyalahgunaan transaksi elektronik ini.
10. Dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), 29 Juni 2006
Lembaga Sandi Negara mendukung DPR RI dapat segera mensahkan RUU ITE ini menjadi UU, bukan saja untuk mengikuti tren mekanisme perdagangan internasional secara elektronik, tetapi yang utama adalah untuk melindungi kepentingan nasiona kita. Jika RUU ITE bertujuan melindungi informasi dalam konteks hokum acara, sementara system persandian nasional (Sisdina) diperluka untuk melindungi keamanan informasi, baik dari aspek otentifikasi, keutuhan, privasi transaksi elektronik dan konfidensialitas konten informasi yang berkategori rahasia, maka UU ITE juga berkaitan erat dengan Sisdina.
Aspek penting transaksi elektronik yang menjadi kompetensi dan perhatian Lembaga Sandi Negara adalah aspek keamanan, yang dalam konteks ini memanfaatkan mekanisme otoritas sertifikasi infra-struktur kunci public, atau Kriptografi kunci public, yang telah dirujuk dalam pasal 12, 13, dan 14 RUU ITE, yang menjelasjkan secara teknis apa itu tandatangan dan sertifikat elektronik yang diperlukan sebagai sarana dan prasarana penerapan RUU ITE.
Dalam Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang khususnya Pasal-pasal 26 sd 34 RUU ITE, merujuk larangan akses tanpa hak terhadap system elektronik, khususnya untuk informasi pemerintah yang harus dirahasiakan atau dilindungi, system keamanan yang tersedia masih terbatas pada keamanan akses dan identifikasi instrusi terhadap instalasi system elektronik, tetapi belum mengamankan konten (informasi) melalui system enkripsi atau penyandian, khususnya yang menggunakan algoritma proprietary nasional.
Sehubungan dengan itu, pengesahan RUU ITE menjadi instrument yang sangat penting untuk memfasilitasi pembangunan dan pengembangan teknologi informasi di Indonesia, serta mengejar ketertinggalan kita dalam pemanfaatan teknologi transaksi elektronik serta mencegah terisolirnya Indonesia dari perdagangan internasiona secara elektronik. Penyelenggaraan transaksi elektronik yang andal dan terjamin keamanannya bukan hanya memerlukan landasan hokum RUU ITE saja, tetapi juga memerlukan pembangunan otoritas sertifikasi atau insfrastruktur kunci public, yang pada tingkat operasional dan aplikasinya terkait sangat erat dengan RUU Rahasia Negara dan system persandian proprietary yang khas dan unik Indonesia (Sisdina) da tidak tergantung pada produk asing yang harus diwaspadai.
11. Dengan Ditjen Pajak, Departemen Keuangan, 6 Juli 2006.
Ditjen Pajak Departemen Keuangan menyambut baik RUU ITE, karena dapat memberikan manfaat bagi dunia Perpajakan, antara lain dalam Administrasi perpajakan, Pelayanan kepada Wajib Pajak, dan untuk penegakan hukum (Law Enforcement). Dalam administrasi perpajakan, UU ITE diharapkan dapat dijadikan landasan hukum untuk keabsahan dokumen interen sehingga administrasi menjadi lebih efisien karena dilaksanakan secara elektronis seperti konfirmasi bukti pemotongan PPh, Faktur Pajak dan laporan internal.
Manfaat bagi wajib pajak, UU ITE dapat dijadikan landasan hukum mengenai keabsahan dokumen dari Wajib Pajak secara hukum sehingga WP cukup menyampaikan data secara elektronhis, seperti: NPWP, SPT, Pembukuan Elektronik, Dokumen Pendukung Pembukuan WP dan Permomohnan keberatan. Untuk Law Enforcement, UU ITE dapat dijadikan landasan hukum mengenai keabsahan dokumen dari pihak ekstern secara hukum, seperti PEB/PIB serta informasi, data dan dokumen ekspor impor dari DJBC, serta informasi, data pemerimaan pajak dari bank (MP3).
12. Dengan Ikatan Advokat Indonesia, 6 Juni 2006
Masukan dari kalangan advokat disampaikan oleh Teguh Samudera dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan (6/7). Salah satu yang disinggung Teguh adalah kewenangan penyidik dalam penanganan kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Menurut Teguh, peranan penyidik pegawai negeri sipil perlu ditambah karena penyidik kepolisian dan kejaksaan belum memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. PPNS dimaksud adalah orang-orang ahli elektronik dan hukum yang diangkat sebagai penyidik. Selain itu ancaman hukuman yang dijatuhkan seharusnya menggunakan batasan minimum hukuman, bukan maksimum. “Hakim bisa leluasa sesukanya menjatuhkan hukuman, sehari pun itu hukuman, percobaan juga hukuman. Jika demikian pencari keadilan yang dirugikan”, jelasnya. Mengenai alat bukti dalam sistem informasi dan transaksi elektronik, Teguh menambahkan bahwa alat bukti tidak boleh terpaku pada BW dan KUHAP. Ketentuan tentang alat bukti perlu diatur spesifik dalam RUU ini namun tidak boleh berbenturan dengan hukum acara yang ada.
13. Dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ), 13 Juli 2006
Perkembangan teknologi informasi sangat pesat saat ini karena itu dibutuhkan suatu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjadi pioner dalam melahirkan UU Informasi dan transaksi elektronik pendukung lainnya. Pendapat tersebut mengemuka saat Pansus ITE mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Erry Firmansyah dan jajarannya dipimpin oleh Ketua Pansus ITE, Suparlan dari Fraksi PDIP, Rabu, (12/7). Direktur BEJ Erry Firmansyah mengatakan RUU ITE sudah cukup apresiatif dan mencakup kebutuhan dalam pasar modal. Untuk sanksi, Erry menilai sanksi denda sejumlah 1-2 Milyar Rupiah kurang memadai. Industri pasar modal bisa mencapai Triliunan Rupiah karena itu perlu dikaji ulang mengenai sanksi tersebut. Mengenai pasal perlunya lembaga sertifikasi elektronik, tambah Erry, perlu disusun suatu gambaran tugas dan fungsi lembaga secara jelas. BEJ setuju mengenai perlu adanya UU lain selain ITE ini, karena perkembangan teknologi sangat cepat.Untuk itu, BEJ menilai penyusunan RUU ITE tidak rigid atau detail agar dapat mengakomodir perkembangan teknologi kedepannya. Lembaga sertifikasi elektronik sangat diperlukan dalam industri pasar modal, untuk itu perlu adanya lembaga yang independen yang berisi orang yang ahli dalam industri ini. Dirinya mengharapkan lembaga ini juga bisa mengaudit broker yang ada di pasar modal apakah layak atau tidak masuk ke pasar.
JAKARTA, 21 JULI 2006
DITJEN APTEL DEPKOMINFO



